Layanan Disdukcapil Nganjuk
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nganjuk
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Nganjuk bersifat gratis. Hubungi (0358) 983-3783 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Nganjuk.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Nganjuk.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Nganjuk.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Nganjuk.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Nganjuk.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Nganjuk berusia di bawah 17 tahun.